Sabtu, 26 Oktober 2013

Tugas softskill

Nama : Gustaffrikan Dwi Suswanto
NPM : 19210264
Kelas : 4EA15

ETIKA BISNIS

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok. 

Menurut De George (K. Bertens, 2000:359)
Sepuluh aturan yang berguna untuk menilai etis tidaknya kegiatan Korporasi Multinasional (KMN) diantaranya tujuh norma pertama berlaku untuk semua KMN, sedangkan tiga aturan terkahir terutama dirumuskan untuk industri berisiko khusus seperti pabrik kimia atau pabrik nuklir. Kesepuluh aturan ini yaitu:
1. Korporasi multinasional tidak boleh dengan sengaja mengakibatkan kerugian langsung.
2. Korporasi multinasional harus menghasilkan lebih banyak manfaat daripada kerugian bagi negara di mana mereka beroperasi.
3. Dengan kegiatan korporasi multinasional itu harus memberi kontribusi kepada pembangunan negara di mana ia beroperasi.
4. Korporasi multinasional harus menghormati Hak Asasi Manusia dari semua karyawannya.
5. Sejauh kebudayaan setempat tidak melanggar norma-norma etis, korporasi multinasional harus menhormati kebudayaan lokal itu dan bekerja sama dengannya, bukan menentangnya.
6. Korporasi multinasional harus membayar pajak yang fair.
7. Korporasi multinasional harus bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam mengembangkan “beckground institutions“ yang tepat.
8. Negara yang memiliki mayoritas saham sebuah perusahaan harus memikul tanggung jawab moral atas kegiatan dan kegagalan perusahaan.
9. Jika suatu korporasi multinasional membangun pabrik yang berisiko tinggi, ia wajib menjaga supaya pabrik itu aman dan dioperasikan dengan aman.
10. Dalam mengalihkan teknologi berisiko tinggi kepada negara berkembang, korporasi multinasional, wajib merancang kemblai sebuah teknologi demikian rupa, sehingga dapat dipakai dengan aman dalam negara baru yang belum berpengalaman.

Jumat, 04 Oktober 2013

krisis ekonomi indonesia

Bukan perkara mudah ketika harus berhadapan dengan masalah krisis yang membelit perekonomian. Kebijakan yang diambil harus hati-hati lantaran penuh dengan risiko.
Karena besarnya risiko terkadang menyiutkan nyali dan keberanian pemimpin negara dalam mengambil kebijakan. Terlebih jika kebijakan yang diambil berimbas pada risiko hukum.
Dengan situasi saat ini, di mana ekonomi tengah diuji, Indonesia perlu pemimpin yang tidak hanya cerdas tapi juga berani. "Dalam situasi krisis ekonomi saat ini, harus memiliki pemimpin yang berani mati dalam pemerintahan. Harus berani, bisa mengambil risiko dan jangan mengambil untung pribadi," ujar direktur utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro saat diskusi inspiring Leadership di PPM Jakarta, Sabtu (7/9).
Ismed menuturkan, pemimpin harus membenahi segala hal yang tidak beres. Dia menceritakan pengalamannya saat ditunjuk menjadi salah satu bos perusahaan pelat merah. Saat pertama kali menjabat Dirut RNI, banyak ketidakberesan mekanisme di perusahaan itu.
Dia tidak memungkiri banyak pandangan bahwa BUMN adalah ATM bagi koruptor dan politisi. "BUMN itu tempat praktik politik, lengah dan macem-macem sedikit bisa bahaya," ucapnya.
Ismed juga menuturkan, seorang pemimpin harus bisa memposisikan diri dengan baik dan bisa menjadi model untuk karyawannya. Dia mengklaim menggunakan mobil dinas, dan tidak mengambil dana perjalanan dinas. "Tidur di mess bersama karyawan." klaimnya.
Ismed juga membanggakan diri ketika harus berhadapan dengan berbagai ancaman saat pertama kali duduk sebagai bos RNI. "Dulu saat saya baru masuk RNI, banyak samurai-samurai yang mau menibas kepala saya," ucapnya.


mah serta mental mental korup para pejabat pejabat yang makin sulit dikendalikan selama pemerintahan SBY

Apalagi akhir tahun 2013 dan Tahun 2014 adalah merupakan tahun politik dimana efektifitas pemerintahan SBY –Budiono hanya 4 bulan saja yaitu dari bulan September 2013 ke Desember 2013 , sebab tahun depan SBY dan menterinya sudah mulai sibuk melakukan konsolidasi politik untuk kepentingan parpol mereka



Oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menghimbau kepada seluruh elemen serikat buruh untuk mewaspadai kemungkinan terburuk akan terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan yang kan berdampak pada PHK besar besaran .



Serta mengawasi aset aset aset negara yang berbentuk BUMN agar tidak dijarah oleh elit politik yang berada di pemerintahan untuk kepentingan kampanye



Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga mendesak KPK untuk segera menuntaskan seluruh kasus korupsi yang mengarah pada SBY seperti kasus bank Century serta kasus suap dengan tertangkap kepala SKK Migas Rudy Rubiandini



Federasi Serikat pkerja BUMN Bersatu juga menghimbau KPK Dalam kasus suap kepala SKK Migas ,KPK harus menjadikan pintu masuk untuk menangkap para mafia minyak yang selama ini sudah menjarah uang negara yang jumlahnya trilyunan rupiah selama pemerintahan dipegang SBY .



Selain itu berdasarkan  pada UU Migas , Perpres Nomor 9 tahun 2013 tentang  Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pasal (3) Ketua Komisi Pengawas Menteri ESDM, dan pasal 9 ayat (1) Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” FSP BUMN Bersatu meminta KPK harus memanggil SBY sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap kepada kepala SKK MIGAS

pasar bebas indonesia

Indonesia selain di hadapkan oleh masalah ekonomi domestik yaitu bagaimana mengenjot laju pertumbuhan, pengurangan angka kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja juga telah dan akan berhadapan dengan konsekuensi menghadapi perdagangan global. Tentu masing masing Negara telah menyiapkan infrastruktur dan stratergi pasar masing masing, terutama dalam meraih keuntungan dari perdagangan tersebut. Negara yang memilki kesiapan lebih komprehensip, maka ialah yang akan mengusai pasar dan mampu meningkatkan nilai tambahnya, namun sebaliknya Negara yang yang belum atau tidak memiliki kesiapan yang memadai, maka ia tidak akan meraih keuntungan pasar yang signifikan.
Melihat situasi terakhir sektor perdagangan kita khususnya sektor pertania dan perkebunan, kita belum bisa meraih keungtungan besar karena faktor nilai daya saing baik kualitas atau kemasan produk belum memadai untuk standar ekspor atau konsumsi masyarakat dunia. Untuk itu masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera di benahi Indonesia dalam upaya menghadapi konsekuensi perdagangan bebas tersebut.
Pembenahan sektor pertanian dan perkebunan tersebut minimal di lihat dari sisi peningkatan produksi, kualitas produk, penangan pasca panen (nilai tambah) dan penetrasi pasar yang masif. Jadi daya saing merupakan hal yang tidak bisa di hindari dalam upaya memperoleh keuntungan pasar. Sementara untuk menuju kea rah pasar bebas tersebut kita masih di hadapkan pada masalah rendahnya produksi, rendahnya kualitas produk dan lemahnya penguasaan pasar.
Kemudian yang menjadi pertayaan adalah?apakah kita sudah siap dan cukup kuat untuk memasuki pasar bebas tersebut?sementara indicator indicator untuk menuju ke perdagangan bebas masih dibayang bayangi oleh permasalahan domestic yang usai terutama sektor pertanian dan perkebunan.Belum ada gebarakkan startegis, sistemik dan memukau yang diperlihatkan oleh pemerintah.
Pasar Bebas dan Konsekuensinya
Pasar bebas Asia telah di depan mata. Hal itu ditandai dengan dimulainya AFTA (Asean Free Trade Area) yang dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992, dengan skema kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk kawasan perdagangan bebas  dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN, dengan tujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN sebagai basis produksi dunia.
Kawasan  perdagangan bebas mulai luas diberlakukan. Dengan terlaksananya perjanjian kawasan perdagangan bebas antara ASEAN dengan China yang mulai dilaksanakan per 1 Januari tahun 2010. ACTFA (ASEAN – China Free Trade Area) dalam pelaksanaannya mulai mengkhawatirkan para pengusaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. Para pengusaha kecil dan menengah Indonesia khawatir akan ambruknya Industri domestik akibat serbuan barang-barang impor  produksi China yang menawarkan variatif harga yang lebih rendah.
Perdagangan bebas (Liberalization of  Trade) tidak dapat dihindari dalam suatu negara yang menganut perekonomian terbuka. Mengingat perdagangan bebas menciptakan sebuah akselerasi dalam pertumbuhan perekonomian dunia. Bank Dunia (World Bank) merilis laporan bahwa Eliminasi  total terhadap hambatan dalam perdagangan akan mengangkat  puluhan  juta orang dari  kemiskinan.
Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, liberalisasi perdagangan dapat menjadi Powerfull Tool bagi pengurangan kemiskinan masyarakat. Karena dengan dihilangkannya hambatan perdagangan, akan membuat  persaingan harga-harga barang yang sejenis (termasuk barang-barang import  yang harganya murah) akan lebih kompetitif. Sehingga Purchasing Power masyarakat semakin meningkat.
Disinilah peran strategi penjualan dan pemasaran dari para pengusaha kecil dan menengah, dituntut untuk bisa menciptakan inovasi-inovasi, dan mengefisiensi cost  production agar harga jual produksinya bisa bersaing dengan produk-produk dari kompetitor lain, terutama kompetitor dari luar negeri (khususnya China).
Strategi tersebut misalnya:
1. Melakukan efisiensi dalam memproduksi barang, sehingga dapat menghasilkan harga jual produk yang             kompetitif dengan produk import.
2. Mencari alternatif bahan baku yang lebih murah (dengan tidak mengurangi kualitas), agar biaya                           produksi bisa ditekan, sehingga mendapatkan harga jual produk yang lebih murah.
3. Menciptakan produk yang lebih baik secara kualitas dibanding produk yang lain, dengan harga yang                   sama.
4. Strategi pemasaran yang lebih agresif dan berkesinambungan, dengan pola distribusi yang teratur dan             efisien.
5. Memberikan jaminan kualitas (garansi) terhadap produknya (untuk produk-produk tertentu).
6. Menawarkan layanan purna jual yang lebih baik dibanding barang-barang import (untuk produk-produk         tertentu).
Bila hal ini dapat dipenuhi, bukan tidak mungkin pengusaha-pengusaha kecil dan menengah Indonesia dalam memasarkan  sebuah produk, bukan hanya dapat bersaing di level domestik, namun juga dapat merambah pangsa pasar mancanegara. Bukankah ini saatnya para pengusaha kecil dan menengah menggeliatkan “cengkramannya”  dengan ikut meramaikan percaturan ekonomi kawasan perdagangan bebas Asia ?, mengingat tarif bea masuk barang import yang  “cuma” 0 – 5%.
Permasalahan utama yang juga harus mendapat perhatian dan penanganan serius pemerintah adalah pengembangan dan penguatan kelembagaan petani yang merupakan ujung tombak dari sektor pertanian dan perkebunan. Menurut pengamatan saya, selama ini posisi dan bargaining petani dan kelembagaanya sangat lemah dibandingkan dengan Negara Negara lain seperti Thailand, Philipin dan Vetanam dan lain lain. Jika kelembagaan petani lemah, maka akan berpengaruh pada sistem produksi dan juga penetrasi kepasar terutama dalam persaingan harga produk, khususnya produk pangan.
Strategi Pemberdayaan Kelembagaan Petani
Di Pasar Internasional, globalisasi ekonomi berimplikasi kepada semakin ketatnya persaingan antarpelaku bisnis, antarnegara dan antarmanusia yang tidak hanya pada level keunggulan komparatif tetapi juga pada level politik dan diplomasi yang kesemuanya itu merupakan komponen daya saing global (Arifin, 2000). Barang (dan jasa) dapat secara bebas keluar dan masuk tanpa memperoleh hambatan yang berarti, baik berupa hambatan tarif dan kuota maupun hambatan non-tarif yang berupa kebijakan atau aspek diskriminatif lainnya (Hasyim dan Arifin, 2002). Keputusan Indonesia untuk meratifikasi dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan skema perdagangan dunia (WTO) telah membawa konsekuensi tantangan persaingan dunia yang semakin keras.
Konsep perdagangan adil ( fair trade) adalah kondisi ideal yang mungkin tidak begitu saja dapat tercipta dari konsep pedagangan bebas, namun memerlukan upaya non-ekonomi lain, berupa langkah pembenahan institusi di tingkat domestik (termasuk yang utama dan terpenting adalah pemberdayaan kelembagaan ekonomi petani) dan upaya diplomasi di tingkat internasional.
Petani jika berusahatani secara individu akan terus berada di pihak yang lemah karena petani secara individu akan mengelola usaha tani dengan luas garapan kecil dan terpencar serta kepemilikan modal yang rendah. Sehingga, pemerintah perlu memperhatikan penguatan kelembagaan lewat kelompoktani karena dengan berkelompok maka petani tersebut akan lebih kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun permodalannya. Kelembagaan petani di desa umumnya tidak berjalan dengan baik ini disebabkan (Zuraida dan Rizal, 1993; Agustian, dkk, 2003; Syahyuti, 2003; Purwanto, dkk, 2007) :
(1) Kelompoktani pada umumnya dibentuk berdasarkan kepentingan teknis untuk memudahkan pengkoordinasian apabila ada kegiatan atau program pemerintah, sehingga lebih bersifat orientasi program, dan kurang menjamin kemandirian kelompok dan keberlanjutan kelompok,
(2) Partisipasi dan kekompakan anggota kelompok dalam kegiatan kelompok masih relatif rendah, ini tercermin dari tingkat kehadiran anggota dalam pertemuan kelompok rendah (hanya mencapai 50%),
(3) Pengelolaan kegiatan produktif anggota kelompok bersifat individu. Kelompok sebagai forum kegiatan bersama belum mampu menjadi wadah pemersatu kegiatan anggota dan pengikat kebutuhan anggota secara bersama, sehingga kegiatan produktif individu lebih menonjol. Kegiatan atau usaha produktif anggota kelompok dihadapkan pada masalah kesulitan permodalan, ketidakstabilan harga dan jalur pemasaran yang terbatas,
(4) Pembentukan dan pengembangan kelembagaan tidak menggunakan basis social capital setempat dengan prinsip kemandirian lokal, yang dicapai melalui prinsip keotonomian dan pemberdayaan,
(5) Pembentukan dan pengembangan kelembagaan berdasarkan konsep cetak biru (blue print approach) yang seragam. Introduksi kelembagaan dari luar kurang memperhatikan struktur dan jaringan kelembagaan lokal yang telah ada, serta kekhasan ekonomi, sosial, dan politik yang berjalan
(6) Pembentukan dan pengembangan kelembagaan berdasarkan pendekatan yang top down, menyebabkan tidak tumbuhnya partisipasi masyarakat,
(7) Kelembagaan-kelembagaan yang dibangun terbatas hanya untuk memperkuat ikatan horizontal, bukan ikatan vertikal. Anggota suatu kelembagaan terdiri atas orang-orang dengan jenis aktivitas yang sama. Tujuannya agar terjalin kerjasama yang pada tahap selanjutnya diharapkan daya tawar mereka meningkat. Untuk ikatan vertikal diserahkan kepada mekanisme pasar, dimana otoritas pemerintah sulit menjangkaunya,
(8) Meskipun kelembagaan sudah dibentuk, namun pembinaan yang dijalankan cenderung individual, yaitu hanya kepada pengurus. Pembinaan kepada kontaktani memang lebih murah, namun pendekatan ini tidak mengajarkan bagaimana meningkatkan kinerja kelompok misalnya, karena tidak ada social learning approach,
(9)Pengembangan kelembagaan selalu menggunakan jalur struktural, dan lemah dari pengembangan aspek kulturalnya. Struktural organisasi dibangun lebih dahulu, namun tidak diikuti oleh pengembangan aspek kulturalnya. Sikap berorganisasi belum tumbuh pada diri pengurus dan anggotanya,meskipun Hasyim dan Zakaria (2002) menyatakan bahwa masyarakat petani merupakan komponen yang sangat penting mengingat jumlahnya sangat banyak dan umumnya bergerak dibidang usahatani (on farm).
Tanpa adanya petani, maka agribisnis tidaklah mungkin berkembang dan tentu saja produk-produk pertanian juga tidak cukup tersedia bagi kita. Untuk meningkatkan taraf hidup petani, mereka harus berperan aktif dan tidak hanya semata-mata menanti uluran tangan pihak lain. Diharapkan masyarakat petani tersebut dapat berperan:
Pertama, berusaha dengan penuh kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan ketrampilan agar kualitas hidup lebih baik. Di samping itu petani harus berusaha memupuk budaya kewirausahaan (entrepreneur) dan mengedepankan rasionalitas dalam berusahatani
Kedua, meningkatkan tindakan bersama secara efisien dalam menangkap manfaat ekonomi dari adanya skala usaha baik dalam proses produksi, pemasaran maupun dalam memperoleh sarana produksi melalui pemberdayaan kelembagaan petani, kelompok tani dan koperasi.
Ketiga, menjalin kemitraan usaha dengan pihak swasta yang saling memperkuat, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan serta mampu menekan biaya transaksi dan menjamin keberlanjutan usaha. Kemudian agar proses kemitraan itu berjalan dengan baik, petani harus berusaha konsisten memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bermitra.
Keempat, bersama pihak swasta menciptakan suasana usaha yang harmonis sehingga skala usaha optimal pada masing-masing pihak dapat dicapai. Kelima, meningkatkan penerapan teknologi budidaya dan prosessing secara berkelanjutan, sehingga dapat memanfaatkan nilai tambah untuk meningkatkan pendapatan. Keenam, melakukan diversifikasi usaha guna mengantisipasi adanya gejolak eksternal (pasar luar negeri). Ketujuh, bersama swasta berupaya menguasai informasi pasar dalam rangka memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pangsa pasar.
Tentu ini masalah serius, karena sangat menyentuh dengan dua hal yaitu kesehateraan petani dan peningkatan devisa Negara. Penanganan yang memadai di sektor pertanian oleh pemerintah menjadi sangat penting dalam upaya masuk dan bersaing dalam perdagangan bebas tersebut.
Kita tunggu langkah langkah pemerintah selanjutnya.Jika tidak dilakukan, maka perdagangan bebas justru akan merugikan kita bukan menguntungkan.


referensi
http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2013/10/01/pasar-bebas-dan-nasip-indonesia-594629.html