Jakarta - Gayus Tambunan dituntut 20 tahun penjara dan denda RP 500 juta. Gayus dinilai akan senang saja dituntut 20 tahun. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga sudah tahu cara untuk menikmati hidup jika akan dipenjara 20 tahun.
"Ya saya kira orang seperti Gayus itu akan senang saja dengan tuntutan 20 tahun. Dengan 20 tahun itu dia sudah tahu pasti cara menikmati hidup dalam 20 tahun," ujar pengamat hukum Bambang Widjojanto.
Bambang mengatakan itu usai diskusi akhir tahun 'Rekruitment Partai Politik, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi' di Mario's Place, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2010).
Menurut pegiat anti korupsi itu, jaksa menuntut dengan mengedepankan ancaman badan. Jaksa bermaksud agar Gayus mempunyai efek jera atas kasus yang dihadapinya.
Gayus, lanjut Bambang, bisa juga dituntut terkait penarikan uangnya. Hal itu bisa ditentukan dalam amar pertimbangan.
"Menarik uang, maksudnya pada semua kekayaan lain, nanti ditentukan itu pada bagian amar pertimbangan. Dalam UU Anti Korupsi disebutkan kalau ditemukan kekayaan lain nanti setelah putusan, bisa digugat. Ini bisa dimasukkan dalam amar putusan," tutup dia.
Sebelumnya dalam sidang Rabu (22/12/2010) kemarin, Gayus dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Setelah mendengar tuntutan itu, Gayus terus tertunduk dan lesu. Namun Gayus percaya, hakim akan bersikap lebih obyektif dari JPU.
sumber : Adi Nugroho - detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar